NIK Bakal Jadi NPWP, DJP Jamin Keamanan Data Wajib Pajak


Senin,06 Juni 2022 - 16:10:57 WIB
NIK Bakal Jadi NPWP, DJP Jamin Keamanan Data Wajib Pajak sumber foto cnnindonesia.com

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjamin data wajib pajak (WP) aman selama proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan saat ini pihaknya dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6). Neilmaldrin juga menyebut keamanan data ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," imbuhnya. Sebelumnya, Neilmaldrin menuturkan pengintegrasian data kependudukan dengan basis data perpajakan dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi WP dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat (20/5) lalu.

"Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," terang Neilmaldrin. Addendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, perjanjian juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Neilmaldrin mengungkapkan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. "Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkasnya. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]