Ini Formula Penghitungan UMP di Perppu Cipta Kerja


Selasa,03 Januari 2023 - 09:49:40 WIB
Ini Formula Penghitungan UMP di Perppu Cipta Kerja sumber foto merdeka.com

Presiden Joko Widodo (jokowi) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

Dilansir dari laman merdeka.com. Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6. Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.Namun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]