sumber foto merdeka.com Presiden Joko Widodo (jokowi) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
Dilansir dari laman merdeka.com. Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6. Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.Namun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(iv)
Penerimaan CPNS 2019, Pastikan Anda Penuhi Syarat Tiap Instansi
Mudik Lebaran Dilarang tapi Boleh Berwisata, Apa Syaratnya?
Jokowi Teken Perpres, Minta Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik
Kronologi Kebakaran Jakarta Islamic Center dan Robohnya Kubah Masjid
Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada, Pemerintah Perketat Protokol
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik