Jokowi Rilis Aturan Pencantuman NIK-NPWP dalam Layanan Publik


Rabu,29 September 2021 - 10:52:45 WIB
Jokowi Rilis Aturan Pencantuman NIK-NPWP dalam Layanan Publik sumber foto cnnindonesia.com

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan soal pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, aturan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 9 September lalu tersebut, pencantuman dimaksudkan untuk dua kepentingan. Pertama, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik.

Kedua, penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia. Dalam beleid tersebut Jokowi juga mengatur, data layanan publik yang telah dilengkapi NIK dan NPWP yang telah divalidasi, bisa dibagipakaikan dan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.

Pertama, pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, kepentingan perpajakan. Keempat, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan. Dalam pertimbangan perpresnya, Jokowi mengatakan aturan itu dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan publik yang terstandarisasi dan terintegrasi. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]