sumber foto cnnindonesia.com Presiden Jokowi mengeluarkan aturan soal pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, aturan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 9 September lalu tersebut, pencantuman dimaksudkan untuk dua kepentingan. Pertama, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik.
Kedua, penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia. Dalam beleid tersebut Jokowi juga mengatur, data layanan publik yang telah dilengkapi NIK dan NPWP yang telah divalidasi, bisa dibagipakaikan dan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.
Pertama, pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, kepentingan perpajakan. Keempat, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan. Dalam pertimbangan perpresnya, Jokowi mengatakan aturan itu dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan publik yang terstandarisasi dan terintegrasi. (GA)
Serangan Militer Rusia ke Ukraina Picu Kenaikan Harga Minyak RI
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Hingga Akhir Tahun
Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Pertamina: Masih Uji Coba
Siapkan Diri! Sri Mulyani Bilang Pandemi Akan Jadi Endemi
Tak Sikat Gigi Usai Minum Susu, Bocah Ini Kehilangan 18 Buah Giginya
Eka Hospital Pekanbaru Selenggarakan Donor Darah