sumber foto cnnindonesia.com Presiden Jokowi mengeluarkan aturan soal pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, aturan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 9 September lalu tersebut, pencantuman dimaksudkan untuk dua kepentingan. Pertama, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik.
Kedua, penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia. Dalam beleid tersebut Jokowi juga mengatur, data layanan publik yang telah dilengkapi NIK dan NPWP yang telah divalidasi, bisa dibagipakaikan dan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.
Pertama, pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, kepentingan perpajakan. Keempat, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan. Dalam pertimbangan perpresnya, Jokowi mengatakan aturan itu dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan publik yang terstandarisasi dan terintegrasi. (GA)
Bak Armageddon, Jokowi Beberkan Parahnya Krisis di Dunia!
Minyak Dunia Diramal Meroket ke US$ 100/Barel, Bensin Makin Mahal Dong?
Erick Thohir: Industri Penerbangan RI Pulih Minimal pada Oktober 2022
'Pengomposan' Manusia Rencananya Akan Dilegalkan di Washington
Kasus Positif Corona di Indonesia Tembus 50 Ribu
Cara Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Bergejala Ringan