sumber foto cnnindonesia.com Presiden Jokowi mengeluarkan aturan soal pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, aturan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada 9 September lalu tersebut, pencantuman dimaksudkan untuk dua kepentingan. Pertama, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik.
Kedua, penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia. Dalam beleid tersebut Jokowi juga mengatur, data layanan publik yang telah dilengkapi NIK dan NPWP yang telah divalidasi, bisa dibagipakaikan dan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.
Pertama, pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, kepentingan perpajakan. Keempat, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan. Dalam pertimbangan perpresnya, Jokowi mengatakan aturan itu dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan publik yang terstandarisasi dan terintegrasi. (GA)
Cegah Omicron, AP I Perketat Pintu Masuk ke RI di Dua Bandara
Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer PNS
Apa Itu G20? Ini Tujuan Didirikan dan Manfaatnya Bagi Indonesia
Mudik Lokal Juga Dilarang, Fix Lebaran di Rumah Saja!
Apa itu Rapid Test & Berapa Biaya Tes Covid-19
Masih Banyak Masyarakat Perlu Pendampingan Hukum