sumber foto news.detik.com Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.
Dilansir dari laman news.detik.com, kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. Apa kata MA? "Tolak," demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi, Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul. (GA)
“Darurat Kekerasan terhadap Anak Memasuki Fase Abnormal”
Gerindra Tolak Usung Eks Koruptor Maju Pilkada 2020
5 Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Polisi
Manfaatkan Kabut Asap, Sindikat Narkoba di Riau Dibekuk Polisi
MK Cek Pasal di UU KPK Hasil Revisi yang Digugat Mahasiswa hingga Politisi
Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri