Sumber foto liputan6.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Riau bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sama dengan tahun sebelumnya, posko ini menerima pengaduan karyawan ataupun buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja.
Dilansir dari laman liputan6.com, Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, posko pengaduan THR ini berada di kantornya di Jalan Pepaya, Pekanbaru. Masyarakat bisa mendatangi posko jika sudah buka nanti.
Jonli menyebut pembukaan posko berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR, dalam waktu dekat akan kami buka di kantor," kata Jonli, Rabu siang, 14 April 2021. Posko THR tidak hanya menerima pekerja ataupun buruh tapi juga pengaduan perusahaan terdampak Covid-19 yang tidak bisa membayar sesuai waktu yang ditentukan.
"Nanti pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19 dipertemukan, dicari jalan kesepakatan kapan perusahaan bisa membayar THR," kata Jonli. Jonli menyatakan, kendala perusahaan karena terdampak Covid-19 bukan alasan tidak membayar THR. Pasalnya, THR merupakan kewajiban perusahaan karena ada aturannya. "Perusahaan tidak boleh mengelak, THR wajib bayar, cuma kapan waktunya harus ada kesepakatan," ujar Jonli. (GA)
RI Bakal Punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, Apa Isinya?
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Diganti Jadi Antigen
316 Titik Pembatasan-Pengendalian Mobilitas Disiapkan di Seluruh Indonesia
RUU HIP dan Akar Trauma Umat Islam Terhadap Komunisme
10 Kerajaan Islam Pertama di Indonesia dan Jejak Peninggalan
1.000 Motor BBM Bakal Diubah Jadi Motor Listrik Tahun Ini