sumber foto cnnindonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Aziz Sayamsuddin ke Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan proses hukum. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," kata Firli lewat pesan singkat saat dikonfirmasi perihal pencegahan Azis ke luar negeri, Jumat (30/4).
"Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," imbuhnya. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak mulai berlaku. Akan tetapi, sejauh ini Kemenkumham belum mengonfirmasi kabar tersebut.
Belum diketahui pasti apakah Kemenkumham sudah atau belum menerbitkan pencekalan Azis Syamsuddin seperti yang diminta KPK. CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Wamenkumham Edward Hiariej untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun yang bersangkutan belum merespons.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin. KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis.
Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu. Ia juga diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai dengan tujuan meminta KPK tidak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan.
Azis belum merespon panggilan telepon dan pesan instan untuk dimintai tanggapan perihal permintaan pencekalan ini. Azis juga sejauh ini belum memberikan respons detail soal kasus yang menjeratnya. "Bismillah, Al Fatihah," hanya itu respons kata Azis kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (23/4) lalu. (GA)
Gerindra Minta Menag Keluarkan Aturan ASN Dilarang Bercadar dan Celana Cingkrang
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun
Dari Masalah Rumah Tangga, Hakim PN Medan Dihabisi Pembunuh Suruhan Istri
Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur?
Polsek Cipatat Ciduk Debt Collector yang Rampas Mobil Nasabah
Cara Penjahat Kuras Rekening Bank Via Nomor Ponsel