Catat! Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat


Jumat,02 Juli 2021 - 16:46:53 WIB
Catat! Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat sumber foto oto.detik.com

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Berikut aturan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat .

Dilansir dari laman oto.detik.com, pemerintah berupaya menekan laju penularan Virus Corona (SARS-CoV-2) dengan menerapkan PPKM Darurat. Aturan ini bakal membatasi mobilitas warga dengan sejumlah syarat jika ingin bepergian. Apa saja?

1. Menunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Artinya, siapapun yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah Jakarta atau keluar dari wilayah Jakarta, dengan menggunakan transportasi umum, harus sudah divaksin dan memiliki surat keterangan vaksin.

Tapi perlu dicatat, aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," terang Menko Luhut.

2. Membawa Surat Hasil Tes Negatif COVID-19

Aturan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat berikutnya adalah membawa surat hasil tes negatif COVID-19. Pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan.

Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Tentunya tak hanya untuk keperluan keluar masuk Jakarta, aturan ini juga berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]