sumber foto cnnindonesia.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan udara selama masa perpanjangan PPKM level lewat Surat Edaran (SE) Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2021.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut SE dibuat guna mencegah peningkatan penularan covid-19 di tengah penerapan PPKM berjenjang atau PPKM level 4, 3, 2, dan 1.
Pertama, beleid menyatakan WNI yang hendak pulang diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan, diberlakukan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara tujuan.
Pengecualian diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 lengkap (fisik maupun digital). "WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," jelasnya lewat rilis seperti dikutip, Jumat (13/8).
Sedangkan, diberlakukan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara tujuan. Pengecualian diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 lengkap (fisik maupun digital). "WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," jelasnya lewat rilis seperti dikutip, Jumat (13/8). (GA)
Daftar 92 Zona Hijau Boleh Buka Sekolah, Semua di Luar Jawa
Realisasi Insentif Rumah Bebas Pajak Dinikmati 7.069 Pembeli
Satgas Ungkap 3 Penyebab Kasus Covid-19 Tinggi di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
PLN Tetapkan Komite Dewan Komisaris Baru, Simak Daftarnya
Pemerintah Hapus Izin Lingkungan di Omnibus Law Cipta Kerja
WHO Uji Klinis 3 Kandidat Obat Covid-19, Ini Jenis dan Nama Obatnya