Syarat Lengkap Terbang ke Luar Negeri Selama PPKM


Jumat,13 Agustus 2021 - 11:17:06 WIB
Syarat Lengkap Terbang ke Luar Negeri Selama PPKM sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan udara selama masa perpanjangan PPKM level lewat Surat Edaran (SE) Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2021.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut SE dibuat guna mencegah peningkatan penularan covid-19 di tengah penerapan PPKM berjenjang atau PPKM level 4, 3, 2, dan 1.

Pertama, beleid menyatakan WNI yang hendak pulang diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan, diberlakukan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara tujuan.

Pengecualian diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 lengkap (fisik maupun digital). "WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," jelasnya lewat rilis seperti dikutip, Jumat (13/8).

Sedangkan, diberlakukan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara tujuan. Pengecualian diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 lengkap (fisik maupun digital). "WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," jelasnya lewat rilis seperti dikutip, Jumat (13/8). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]