sumber foto bangka.tribunnews.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021. Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah masuk kategori PPKM Level 3. Sehingga, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, cukup menunjukkan bukti tes negatif antigen.
Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, tak hanya di Jawa dan Bali, aturan serupa juga berlaku di Sumatera termasuk Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi kondisi itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub.
Isinya tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung. SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.
Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan PPKM Level 3.
Bagi Anda yang ingin menggunakan transportasi udara dan laut di Provinsi Bangka Belitung, berikut beberapa persyaratannya :
Pendaftaran CPNS 2021 untuk Non-Administrasi Dibuka April-Mei
Update Corona Global 26 Februari: 113,5 Juta Positif | Vaksin Pfizer Diklaim Efektif Kurangi Gejala
UU Cipta Kerja Disahkan, ini Daftar Keuntungan Bagi Pekerja di Indonesia
Ayo Daftar, Beasiswa LPDP Tahun 2020 Dibuka Mulai 6 Oktober
THR Wajib Dibayar Sebelum 6 Mei 2021, Simak Aturan Lengkapnya
Lampu Kuning! 22 Provinsi di RI Alami Kenaikan Kasus Aktif COVID-19