sumber foto bangka.tribunnews.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021. Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah masuk kategori PPKM Level 3. Sehingga, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, cukup menunjukkan bukti tes negatif antigen.
Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, tak hanya di Jawa dan Bali, aturan serupa juga berlaku di Sumatera termasuk Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi kondisi itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub.
Isinya tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung. SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.
Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan PPKM Level 3.
Bagi Anda yang ingin menggunakan transportasi udara dan laut di Provinsi Bangka Belitung, berikut beberapa persyaratannya :
Ringankan Uang Kuliah, Kemendikbud Gelontorkan Rp1 Triliun untuk 410 Ribu Mahasiswa PTS
100.000 Lowongan CPNS dan 75.000 Pegawai Setara PNS Segera Dibuka
1917 dan Sederet Film One-Shot dalam Dua Dekade
Komnas PA Riau silaturahmi dengan Danrem 031/WB
Pemerintah Ajak Pihak Swasta Percepat Produksi Vaksin Merah Putih
Apa Anda Yakin Karantina Wilayah RI Efektif Perangi Covid-19?