sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah insentif untuk menstimulasi kegiatan ekonomi dalam negeri, salah satunya sektor properti. Sektor ini diberikan pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bebas biaya uang muka (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Khusus insentif DP nol persen, kebijakan berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), hingga rumah kantor (rukan). Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sejumlah hal harus diperhatikan calon nasabah sebelum mengambil KPR. Utamanya kriteria 5C yang dianut oleh perbankan. "Character, capacity, capital, collateral, dan condition," kata Eko kepada CNNIndonesia, Selasa (26/10).
Menurutnya karakter (character) menjadi hal terpenting sebab perbankan akan melihat riwayat kredit seseorang dalam memiliki pinjaman selama ini. Pinjaman yang dimaksud dapat berupa pinjaman dari perbankan maupun pinjaman online melalui fintech.
Eko mengatakan bila riwayat seseorang dalam melakukan pinjaman dikategorikan sebagai buruk, maka akan sulit untuk mendapat kepercayaan bank dalam mencicil rumah dengan KPR. (RF/ika)
Bahaya Motor Transmisi Manual Diisi Oli Matic
Tips Negosiasi Gaji yang Jitu
Cerita Sukses Dewi Hughes Turun 90 Kg dalam 15 Bulan, Dietnya Murah dan Kenyang
Ini Dia Cara Generasi Milenial Gunakan Kartu Kredit
Ikuti Tips Berikut Agar Bisnis Tetap Jalan Meski Ada Varian Covid-19 Omicron
Tarif Listrik Kembali Naik, Lakukan Tips Ini Agar Tagihan Tak Bengkak