sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah insentif untuk menstimulasi kegiatan ekonomi dalam negeri, salah satunya sektor properti. Sektor ini diberikan pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bebas biaya uang muka (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Khusus insentif DP nol persen, kebijakan berlaku untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), hingga rumah kantor (rukan). Aturan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sejumlah hal harus diperhatikan calon nasabah sebelum mengambil KPR. Utamanya kriteria 5C yang dianut oleh perbankan. "Character, capacity, capital, collateral, dan condition," kata Eko kepada CNNIndonesia, Selasa (26/10).
Menurutnya karakter (character) menjadi hal terpenting sebab perbankan akan melihat riwayat kredit seseorang dalam memiliki pinjaman selama ini. Pinjaman yang dimaksud dapat berupa pinjaman dari perbankan maupun pinjaman online melalui fintech.
Eko mengatakan bila riwayat seseorang dalam melakukan pinjaman dikategorikan sebagai buruk, maka akan sulit untuk mendapat kepercayaan bank dalam mencicil rumah dengan KPR. (RF/ika)
Biar Nggak Mubazir, Begini Tips dan Trik Agar Nasi Tak Cepat Basi
Intip, Tips Mengatur Arus Kas Bisnis yang Baik
20 Cara Menghilangkan Mata Panda dengan Cepat, Mudah Dipraktikkan
Tips Mudah dan Jitu Ini Bikin Skutik Lebih Irit Bahan Bakar
7 Tips Sehat Beli Makanan Secara Online di Tengah Pandemi Corona Covid-19
6 Cara Mengatasi Ketagihan Mi Instan, Kenali Tanda-tandanya