Beban Rakyat di 2022 Karena Pajak & Cukai: Harga Barang Naik!


Jumat,29 Oktober 2021 - 16:02:29 WIB
Beban Rakyat di 2022 Karena Pajak & Cukai: Harga Barang Naik! sumber foto cnbcindonesia.com

Pemerintah mereformasi beberapa aturan perpajakan di tahun depan. Mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengenaan cukai baru. Untuk kenaikan tarif PPN diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana kenaikannya 1% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan secara bertahap menjadi lebih tinggi yakni 12% mulai Januari 2025.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Kenaikan PPN ini dilakukan pemerintah untuk mengerek penerimaan pajak yang sebelumnya tertekan akibat pandemi Covid-19. Dengan kenaikan PPN ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.

Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.

Akan tetapi pemerintah memastikan beberpa kelompok barang dan jasa seperti sembako hingga jasa pendidikan yang dibutuhkan rakyat miskin tetap tidak dikenakan pajak.

Kemudian, untuk cukai, pemerintah berencana menarik dari objek baru yakni minuman bergula dalam kemasan (MBDK) hingga wadah plastik di tahun depan. Hal ini tertulis dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Alasan pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) adalah prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018. Tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.

Kebijakan cukai lain yang juga akan diberlakukan adalah pengenaan cukai kemasan dan wadah plastik karena produk tersebut berkontribusi 15% terhadap total sampah secara nasional.

Begitu juga dengan alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35% pada sampah laut di Indonesia.

Kebijakan cukai tersebut tentunya dapat mendorong kenaikan harga. Bahkan dimungkinkan menyasar minuman kekinian seperti milk tea dengan topping boba, thai tea, kopi dan lainnya, di mana masuk dalam kategori berpemanis dan juga menggunakan wadah plastik.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan itu, penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp 245 triliun. Juga penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar Rp 1.510 triliun. (RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]