PCR Masih Wajib buat Penumpang Pesawat yang Belum Vaksin 2 Kali!


Selasa,02 November 2021 - 11:18:48 WIB
PCR Masih Wajib buat Penumpang Pesawat yang Belum Vaksin 2 Kali! sumber foto detik.com

Pemerintah masih mewajibkan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat. Meski begitu, kewajiban ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang belum vaksin COVID-19 dua kali. Sementara bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali, bisa hanya menunjukkan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari laman detik.com. "Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).

Aturan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR bagi yang belum divaksin dua kali juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali. Sedangkan bagi pengguna moda transportasi darat seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, hanya perlu menunjukkan antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat di Jawa-Bali tak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan hanya perlu tes antigen. Ini untuk mengubah syarat perjalanan pesawat yang sebelumnya wajib PCR.

"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali," ucap Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11/2021). (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]