Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman kompas.com. Seperti apa aturan terbaru karantina? Terkait dengan masa karantina perjalanan internasional, ada penambahan lama waktu dan penyesuaian jadwal tes RT-PCR kedua. Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10x24 jam atau selama 14x24 jam.
Ketentuan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari:
Aturan karantina selama 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara tersebut. Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing dengan waktu 7x24 jam. Sementara, untuk pemeriksaan negatif corona, seluruh pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes RT-PCR saat kedatangan. Setelah itu dilakukan tes ulang. Berikut ketentuan tes ulang:
Larangan perjalanan Untuk sementara waktu, WNA dari beberapa negara dilarang masuk ke Tanah Air, baik yang tinggal atau sekedar transit, dalam kurun waktu 14 hari. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Adapun WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan, sebagai berikut
Pintu masuk perjalanan internasional
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali saat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, juga dituliskan mengenai pembatasan pintu masuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara hanya melalui lima bandara di beberapa daerah, yaitu
Meski demikian, menurut SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021, WNA yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara terlarang, dapat memasuki wilayah Tanah Air melalui dua titik masuk bandara, yaitu Bandara Ngurah Rai dan Bandara Hang Nadim.
Seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin lengkap setidaknya dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan dan membawa hasil negatif RT-PCR selama maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia. Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib membawa visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal USD 100.000, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. (RF)