Asuransi di Indonesia Kerap Bermasalah, OJK Diminta Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis


Jumat,24 Desember 2021 - 17:11:45 WIB
Asuransi di Indonesia Kerap Bermasalah, OJK Diminta Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis sumber foto suara.com

Asuransi di Indonesia Kerap Bermasalah, OJK Diminta Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta oleh Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis(LPPP). Hal ini menurutnya penting karena dianggap sebagai upaya mendorong kepercayaan masyarakat terhadap jasa asuransi.

Dilansir dari laman suara.com. "LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan," kata dia, dikutip jumat (24/12/2021).

Ia berpendapat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun karena jelas mengamanatkan adanya lembaga terkait paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Ia juga menyerukan terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.

Dengan demikian, guna menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.

Kolaborasi antara dua entitas ini penting, guna menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.

"Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius.

Sementara, Ketum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, guna membenahi asuransi nasional, diperlukan kesadaran dari para perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal.

Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah. Terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, kata dia, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan.

OJK telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Diharapkan dengan adanya lembaga ini ke depannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.

"Kita sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok memaparkan, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak.

Menurut dia, pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut ada empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]