sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pajak baru termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan bea balik nama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru akan dikenakan paling tinggi sebesar 1,2 persen. Sementara, pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6 persen. Namun, pajak khusus akan diterapkan bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota yakni sebesar 2 persen bagi kendaraan baru dan 10 persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemerintah akan membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. "Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tulis Pasal 7 Ayat 3 Butir D aturan tersebut.
Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan dikenakan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Bagi kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50 persen dari tarif PBBKB.
"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," tulis Pasal 26 Ayat 2. Terakhir, pajak juga akan dikenakan sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen dari nilai jual kendaraan. Pemerintah juga membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari bea balik nama. (RF)
Banyak Guru Pensiun Disebut Jadi Alasan Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
Survei Indikator: 64,8% Responden Setuju Jokowi Reshuffle Kabinet
BPH Migas Pastikan Ketersediaan BBM Aman selama Lebaran 2022, Stok Rata-Rata 21 Hari
Punya Produk Inovatif, Ini 3 Entrepreneur Muda Pemenang Pengusaha Muda Brilian 2022
Ini Titik Rawan Macet dan Longsor di Jalur Mudik Riau-Sumbar
Bak Armageddon, Jokowi Beberkan Parahnya Krisis di Dunia!