Ada Dua Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti


Jumat,14 Januari 2022 - 15:33:23 WIB
Ada Dua Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti sumber foto cnnindonesia.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap saat ini, ada dua perusahaan pedagang fisik emas digital yang sudah berizin di RI, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas. Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti menyebut di luar itu, ada beberapa perusahaan lain yang tengah mengajukan izin dagang ke pihaknya.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," katanya pada webinar daring Treasury, Kamis (13/1). Diah menyampaikan bahwa pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah.

Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Eemas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital. Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah RI dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga.

Lalu, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan. Ia menyebut saat ini masyarakat yang ingin mengetahui update perusahaan pedagang emas resmi bisa dilakukan di situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901. (RF)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]