sumber foto cnnindonesia.com Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah akan fokus memberikan vaksin virus corona (Covid-19) atau booster dengan merek AstraZeneca ketimbang merek vaksin lain selama triwulan pertama tahun ini atau pada rentang Januari-Maret 2022.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/408/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari lalu.
"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," demikian bunyi poin keenam SE tersebut. Kemenkes juga menambah daftar regimen vaksin booster untuk warga yang pada vaksin primer atau dosis 1 dan 2 menerima AstraZeneca. Saat ini, penerima vaksin AstraZeneca memiliki tiga pilihan booster.
Di antaranya yakni, untuk dosis primer Astrazeneca maka diberikan vaksin Moderna setengah dosis, atau vaksin Pfizer setengah dosis. Serta pemberian skema homolog menggunakan satu dosis penuh AstraZeneca.
Sementara aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac masih sama, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis, dan AstraZeneca setengah dosis.
Selain itu, Kemenkes juga memotong masa interval vaksin alias jarak waktu antara suntikan dosis vaksin virus corona pertama dengan suntikan kedua vaksin AstraZeneca.
Pemotongan masa interval itu untuk mempercepat pemberian vaksin booster yang salah satu syaratnya yakni warga minimal sudah enam bulan mendapat vaksinasi dosis lengkap.
"Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu," lanjut Kemenkes. (RF)
Propam Polri Janji Akan Diperiksa Perwira yang Kongkow Bareng Bos Sawit
Sekjen Mendagri Minta Urusan Kepala Daerah Bermasalah Cepat Direspons
Beasiswa Chevening Kini Buka Kesempatan bagi WNI yang Ingin Studi S2 di Inggris
Jokowi Bicara soal Lockdown usai Kasus Aktif Tembus 110 Ribu
Perpu No. 2 Tahun 2022, Perkuat Sanksi Denda Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan
UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021 Tetap Naik, Resmi Disahkan Gubernur Riau Syamsuar, Ini Jumlahnya