PPKM Level 3 Pekanbaru, Ini Aturan Berlaku Hingga 28 Maret


Rabu,16 Maret 2022 - 12:22:12 WIB
PPKM Level 3 Pekanbaru, Ini Aturan Berlaku Hingga 28 Maret sumber foto detik.com

PPKM level 3 Pekanbaru diberlakukan selama perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Pekanbaru termasuk di antara 199 daerah lainnya yang juga berada di level 3 mulai hari ini. Diketahui pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022. Aturan ini diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 Maret lalu.

Berikut aturan PPKM level 3 Pekanbaru yang berlaku mulai hari ini.

PPKM Level 3 Pekanbaru Berlaku Dua Pekan

Dilansir dari laman detik.com. Sesuai yang disampaikan dalam Inmendagri 17/2022, seluruh daerah di luar Jawa dan Bali memberlakukan perpanjangan PPKM selama dua pekan.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022," demikian isi poin kelimabelas Inmendagri No 17 Tahun 2022 yang dilihat detikcom, Rabu (16/3/2022).

PPKM Level 3 Pekanbaru: Daftar Level PPKM di Riau

Dalam Inmendagri terbaru itu, Pekanbaru masuk daftar daerah yang berada di level 3. Selain Pekanbaru, ada sejumlah daerah lainnya di Provinsi Riau yang juga berada di level 3, yaitu:

  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kota Dumai
  • Sementara itu, di Provinsi Riau ada sejumlah daerah yang kini memberlakukan level 2, yaitu:
     
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Kuantan Singingi
     

Aturan PPKM Level 3 Pekanbaru
Berikut sederet aturan PPKM level 3 Pekanbaru mulai hari ini:

  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka sektor akan ditutup selama 5 hari.
  3. Perkantoran sektor esensial dapat beroperasi 100%
  4. Industri beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka sektor akan ditutup selama 5 hari.
  5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
    bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.
    b. restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan 2 orang per meja di mana wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% mulai Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b. kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    c. anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi (minimal dosis 1)
    d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in kapasitas maksimal 50%, 2 orang per meja dengan prokes ketat.
  9. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes ketat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan diizinkan beroperasi 50% dengan pengaturan lebih lanjut diatur Pemerintah Daerah.
  13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
    a. diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    b. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    c. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah
    d. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah
  14. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50% dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (RF)

     

Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]