4 Fakta THR 2022, Tanpa Dicicil hingga Dikenakan Sanksi


Senin,11 April 2022 - 10:11:42 WIB
4 Fakta THR 2022, Tanpa Dicicil hingga Dikenakan Sanksi Sumber foto tempo.co

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha yang perusahaannya untung memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari satu bulan gaji. Jika tidak dalam bentuk uang, bisa sembako, supaya keluarga pekerja menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka puasa dan lebaran.

Dilansir dari laman tempo.co. Ida mengatakan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Situasi ekonomi tahun ini dianggap lebih baik, maka pengusaha diwajibkan membayar THR tanpa dicicil.

“Kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional, tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida, Jumat, 8 April 2022.

Pembayaran THR 2022

1. Posko THR

Dia meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers, pada 8 April.

Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi, pekerja maupun pengusaha. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata dia.

2. Tak menyempitkan cakupan penerima THR

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.\

3. Pembayaran THR dan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat

Ida Fauziah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR minimal tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran. “Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” katanya, Jumat, 8 April 2022. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.”

Menurut dia, penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Itu sebabnya, perusahaan sudah semestinya memenuhi kewajibannya, yaitu membayar THR 2022.

4. Sanksi jika tak memberi THR pekerja

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Ketakpatuhan pengusaha membayar THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," kata Haiyani, pada Jumat, 8 April 2022. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]