Ketua DPRD Dumai Gugat AHY

Buntut Mosi Tidak Percaya, 20 Oknum Anggota DPRD Dumai Bakal Dipidanakan


Jumat,13 Mei 2022 - 13:18:48 WIB
Buntut Mosi Tidak Percaya, 20 Oknum Anggota DPRD Dumai Bakal Dipidanakan Agus Purwanto (Ketua DPRD Kota Dumai) tempuh jalur hukum perdata dan akan jalur pidana untuk selesaikan permasalahan pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kota Dumai disampaikan Kuasa Hukumnya Parlindungan, SH MH CLAsaat siaran pers pada Kamis (12/5/2022) d

Kisruh jabatan Ketua DPRD Dumai, Riau, kini masuk babak baru. Meski pengganti Pengganti Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto ST kepada Suprianto SH, sudah digelar beberapa hari lalu melalui Rapat Paripurna, namun ternyata tidak selesai sampai di situ saja.

Agus Purwanto yang merasa dizalimi dengan melakukan pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya, melakukan langkah hukum. Sebab, dirinya sebagai kader Partai Demokrat, tidak bersalah dan sudah banyak melakukan untuk partai.

Melalui Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. setidaknya ada 9 pihak yang digugat, karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Gugatannya sudah kami masukkan, sekarang tinggal agenda di PAda pun 9 pihak yang digugat masing-masing, DPP Partai Demokrat, Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya, DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya, DPC Partai Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Demokrat Dumai Prapto Sucahyo, dan Sekretaris DPC Demokrat Dumai Hariyadi Suparlan.

"Kami minta Pengadilan Negeri Dumai untuk mengadili para tergugat ini. Sebab penggantian klien cacat hukum, serta tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Padahal klien kami sangat setia dan taat kepada pihak," tambah Pengacara Parlindungan asal Pekanbaru yang saat itu di dampingi Agus Purwanto.

Selanjutnya, kepada para oknum anggota DPRD Kota Dumai yang ikut berkas mosi tidak percaya terhadap Agus Purwanto, akan ditempuh melalui jalur pidana.

"Apa yang tidak bersalah kepada klien kami sangat subjektif. Bahkan Ironisnya oknum anggota dewan 20 orang, ikut pula bersalah kepada klien kami. Bahkan mereka akan kami pidanakan," janji Parlindungan yang juga Auditor Hukum ini.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kesalahan yang tidak bersalah kepada Agus Purwanto, sehingga PAW tidak masuk akal sehat. Hanya karena tidak bebas dari staf, ada hutang dan lainnya, sangat bebas.

"Lebih memilukan, Pak Agus Purwanto sama sekali tak dipanggil Partai (Demokrat), atau pun kuliah di DPRD Dumai lewat Badan Kehormatan. Proses macam apa ini. Ini kami gugat," tegas Advokat Parlindungan. 

Agus Purwanto yang hadir saat itu juga mengakui hal tersebut. Bahkan sejak tidak pernah terjadi pada Maret 2022 yang lalu, diumumkan di Rapat Paripurna DPRD Dumai kemarin, dirinya tak pernah dipanggil Partai Demokrat, maupun pernah di BK DPRD Dumai.

"Kesalahan saya ada. Kasus pidana dan lainnya juga tak ada. Tapi mereka zalim seperti ini. Saya siap menghadapi dengan menggugat mereka," sebut Parlindungan yang juga Dosen Ilmu Hukum ini. Disinggung apakah terhadap kasus ini, ada bantuan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Dumai, Agus Purwanto menegaskan, bahwa fraksinya sendiri terlibat dalam kasus ini.

"Fraksi lah yang mendorongnya, sehingga sudah diparipurnakan. Padahal saya sudah berusaha keras untuk meraih 5 kursi di DPRD Dumai periode ini," katanya sambil mengaku, sudah dua tahun lebih sebagai Ketua DPRD Kota Dumai.  Pengadilan Negeri Dumai saja. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana," tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH CLA, dalam jumpa pers di Kota Pekanbaru, Kamis (12/5/2022). (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]