sumber foto finance.detik.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap tahapan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, DJP juga meluruskan isu jika setiap orang yang punya NIK harus membayar pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, tidak semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dia mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ialah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Dilansir dari laman finance.detik.com. "Terkait dengan NIK, sebelum ngomong NIK, ini yang perlu kami garis bawahi bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak," katanya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). "Konteksnya adalah Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia. Kalau daftar NPWP, kalau sudah mulai punya gaji, punya apa, yang dikasih NIK-nya aja, nggak dibuatin NPWP seperti sekarang.
Ini kemudahan bener-bener nggak perlu lagi punya 2 identitas ada NIK, ada NPWP tersendiri," sambungnya. Ia menuturkan, adapun tahapan pemanfaatan NIK ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Namun, ia enggan membeberkannya. Ia menambahkan, ke depan bagi yang belum memiliki NPWP cukup memiliki NIK. Sementara, bagi yang sudah memiliki NPWP secara bertahap akan menggunakan NIK juga. "Nah ini nanti, perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat memang kita akan terapkan. Nah waktu dekat seberapa kita tunggu nanti ya," katanya.
"Yang belum punya daftar langsung dikasih NIK, tapi tunggu PMK ya. Yang lama-lama seperti anda semua, saya juga nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP sekarang anda makainya NIK aja, tapi ada waktu pemberitahuannya. Suatu saat nanti entah kapan yang lama bener-bener udah selesai," paparnya. (RF)
1917 dan Sederet Film One-Shot dalam Dua Dekade
Harga Tandan Segar Kelapa Sawit Anjlok dalam Sepekan, Apa Penyebabnya?
Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di Cipta Kerja, Simak Perhitungannya
Jangan Keliru, Ini Daftar Tarif Listrik Januari-Maret 2021
Kemendikbud Salurkan Bantuan Paket Data Tahap I Oktober ke 7,2 Juta Penerima
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Dipicu Penarikan Persediaan