4 Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online


Jumat,03 Juni 2022 - 11:19:18 WIB
4 Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online sumber foto cnnindonesia.com

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran tepat waktu setiap bulannya agar tidak sampai menunggak. Namun, ada kalanya peserta kategori mandiri mungkin lupa sehingga telat membayar dan menunggak tagihan. Jika sudah demikian, ketahui cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online berikut.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda bergantung masing-masing kelas. Yaitu, untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu. Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayar, peserta akan dikenakan tagihan.

Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening aktif nasabah untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan. Fitur autodebet ini bertujuan agar peserta tidak menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, tidak semua peserta mandiri telah mengaktifkannya, sehingga pengecekan tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara berkala. Anda tak perlu khawatir, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Setidaknya terdapat beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online yang bisa dicoba, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.

1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel
  • Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
  • Pilih menu 'Tagihan'
  • Pilih menu 'Premi'
  • Informasi tagihan akan ditampilkan

2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp

  • Kirim pesan ke nomor Layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) di 08118750400
  • Tunggu balasan pesan otomatis oleh CHIKA
  • Kemudian balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
  • Selanjutnya ketikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kembali tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun-bulan-tanggal lahir)
  • Akun Whatsapp CHIKA akan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayaran Anda.

3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

  • Anda juga bisa mengikuti cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS. Caranya mudah, tulis pesan dengan format berikut: TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contoh: TAGIHAN 0001260979209
  • Lalu kirim SMS ke nomor 087775500400.

4. Cek tagihan BPJS Kesehatan via Tokopedia

  • Buka laman Tokopedia lalu pilih menu produk BPJS. Atau bisa juga klik link https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-kesehatan/ Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda, lalu submit.
  • Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan Anda.

Demikian cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa dicoba untuk mengetahui jumlah tunggakan. (RF)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]