Mobil CC Besar Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite, Apa Saja yang Termasuk?


Rabu,15 Juni 2022 - 16:24:07 WIB
Mobil CC Besar Bakal Dilarang 'Minum' Pertalite, Apa Saja yang Termasuk? sumber foto oto.detik.com

BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 jenis Pertalite akan dibatasi penggunaannya. Itu artinya, pembelian BBM Pertalite tidak lagi bebas seperti sekarang. Nantinya pembeli BBM Pertalite yang kini disubsidi itu harus terdaftar di aplikasi MyPertamina. Yang jelas, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan pemilik mobil cc besar tidak termasuk dalam kategori pembeli Pertalite.

Dilansir dari laman oto.detik. com. Menurut Erika, mobil dengan kapasitas kubikasi mesin lebih besar akan mengonsumsi BBM lebih banyak. Meski begitu, Erika belum merinci dengan detil mobil cc besar dengan kapasitas mesin berapa yang bakal dilarang membeli Pertalite. Adapun, mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa kategori mobil penumpang berdasarkan kapasitas kubikasi mesinnya. Pertama adalah di bawah 1.500 cc, kemudian 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc, 2.501 cc sampai dengan 3.000 cc, dan di atas 3.001 cc. Umumnya mobil cc besar identik dengan mesin 2.000 cc ke atas.

"Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujar Erika dikutip CNBC Indonesia. Pelarangan mobil cc besar untuk mengonsumsi Pertalite ditujukan agar BBM subsidi itu bisa lebih tepat sasaran. Tak bisa dipungkiri, harga BBM Pertalite lebih murah ketimbang jenis lain. Terlebih ketika harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500/liter. Banyak pengendara berbondong-bondong 'turun kasta' menggunakan BBM Pertalite karena harganya lebih terjangkau. Padahal perlu diingat, tidak semua mobil cocok menggunakan Pertalite.\

Di sisi lain Erika menambahkan sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) maka volume dan harga jual Pertalite ditetapkan pemerintah. "Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," katanya. (RF)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]