sumber foto cnnindonesia.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah terhadap bahan fosil itu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini diteken oleh Jokowi pada 15 Agustus 2022.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen," bunyi Pasal 3 PP 26 Tahun 2022, dikutip Jumat (19/8).
Nantinya, ketentuan terkait kegiatan apa yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti nol persen akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri ESDM. Namun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti nol persen nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dahulu.
Saat ini, pemerintah pusat menetapkan tarif royalti sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus. Tarif ini juga berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk mineral logam dan batu bara. "Bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus," tulis pemerintah dalam Pasal 2.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi mengenai penghapusan royalti bagi sejumlah pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah kepada Pelaksana Harian Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM Agung Pribadi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan. (RF)
Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, Kamis 14 Mei 2020
BEI Sesuaikan Peraturan Pencatatan Saham I-A, Apa Tujuannya?
Pecah Rekor! Elon Musk Jual 1,3 Juta Mobil Listrik Selama 2022
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Kamis (31/12), Emas Antam Turun
Antisipasi Panic Buying: Cek Belanja & Toko Bakal Didenda Jika Permainkan Harga
Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Jadi Rp150.000