sumber foto kompas.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. “Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Dilansir dari laman kompas.com. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan saat akan membayar pajak lima tahunan:
Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Mulai Besok, Harga Tes Antigen di Semua Stasiun Kereta Turun Jadi Rp 45 Ribu
Indonesia-Malaysia Sepakati Tapal Batas di Kaltara dan Kalbar
Pemerintah Didesak Ikut Perjanjian laut Internasional
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Corona Tunggu Izin BPOM Keluar
Penutupan Pasar: Rupiah Melemah Tipis ke Rp 14.225/US$
Kejaksaan Agung Terbakar: Dugaan Kelalaian Hingga Sabotase