sumber foto cnnindonesia.com PT Tri Banyan Tirta Tbk yang merupakan produsen air minum kemasan dengan merek Alto melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 orang karyawan. Keputusan PHK itu seiring dengan penghentian kegiatan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 21 November 2022. "Karyawan yang terkena PHK berjumlah 145 orang," ungkap Corporate Secretary ALTO Januar Pitono seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/11 Ia menyebut tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi ini adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional pabrik yang cukup tinggi.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Sementara itu, Januar mengatakan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan, pihaknya akan memindahkan seluruh produksi pabrik yang di hentikan kegiatan operasionalnya ke pabrik milik group usaha persero yang juga berlokasi di Sukabumi, yakni PT Tirtamas Lestari. Adapun ALTO memiliki satu pabrik lain yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini masih beroperasi dengan baik. Januar mengatakan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi tidak berdampak material terhadap operasional perseroa Pasalnya, seluruh produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik PT Tirtamas Lestari.
Ia menambahkan dalam penutupan pabrik di Sukabumi, perusahaan tidak menghadapi gugatan PKPU/pailit dan gugatan lainnya. "Pemegang saham mayoritas/pengendali tetap komit dalam memajukan kinerja perseroan," tandasnya.
(iv)
Saham Industri Anjlok, IHSG Ditutup Negatif ke 6.444
Mei 2019, Ekspor RI Turun 8,9% Jadi US$ 14,7 Miliar
2021 Jadi Momentum Emas Pemulihan Ekonomi Indonesia, Ini Indikatornya
Harga Emas Antam Tetap di Rp 774 Ribu per Gram
Harga Emas 24 Karat Antam 27 September 2019, Stagnan
Canggih, Daerah Perbatasan Indonesia Kini Ada Akses WiFi dari Kabel Tanam Dasar Laut