sumber foto cnbcindonesia.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Di mana proses layanan akan semakin singkat dan cepat. Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) agar pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. "Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," sebut Anjaswari dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (29/11/2022) Anjaswari menyatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun. Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
(iv)
Pipis Sembarangan dari Mobil, Turis di Selandia Baru Didenda Rp 3,3 Juta
BNPB Catat Ada 3.253 Bencana Setahun, 9 Kali Per Hari
Update Corona 3 Februari 2022: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Mendekati 18.000 Sehari
Kasus Corona Juni Tertinggi, Lampaui Akumulasi Maret-Mei
Kematian COVID-19 Harian di RI Diviralkan Tertinggi di Dunia, Ini Faktanya
Tangkal Dampak Virus Corona, Presiden Jokowi Desak K/L Percepat Penyerapan Anggaran