Cegah Produk Impor Masuk E-commerce, Permendag No.50/2020 Diminta Direvisi


Selasa,27 Desember 2022 - 09:47:31 WIB
Cegah Produk Impor Masuk E-commerce, Permendag No.50/2020 Diminta Direvisi sumber foto merdeka.com

Pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke pasar digital atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri yang bersaing dengan produk asing. "Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Dilansir dari laman merdeka.com. Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Alasannya, saat ini banyak produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia. Padahal produk mereka belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk ritel yang dijual di platform digital Indonesia menjual produk dengan harga murah. Sehingga menjadi buruan konsumen. "Kita bukan mau melarang mereka jualan di sini tapi ini ada playing price. (Makanya) kita mau ritel online ini ditutup. Mereka kalau mau jualan di sini buka dulu di Indonesia," ungkapnya. Dalam usulan revisi tersebut Teten meminta Kementerian Perdagangan mengatur harga produk ritel impor. Mengingat banyak produk asing masuk pasar Indonesia dengan harga lebih murah dari produk yang dihasilkan anak bangsa.

"Produk yang diimpor ini memukul harga produk UMK," kata Teten. Bahkan, Teten menyebut Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah melarang impor produk yang sudah bisa dibuat di dalam negeri. "Kalau Presiden maunya kalau kita bisa bikin ngapain kita impor," katanya. Namun hal itu tidak serta merta dilakukan, sehingga yang diusulkan Teten ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakni membatasi volume impor dan harganya. "Jadi kita main di angka dan besarannyam" kata dia

(iv)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]