detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Dua Kali OTT, ICW Minta Tak Buru-buru Anggap UU KPK Berhasil
Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus?
Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini
Projo Usul Pelantikan Jokowi Dimajukan Sabtu 19 Oktober, Ini Alasannya
Mahasiswa Ancam Demo Lagi, Moeldoko : Presiden Mendengarkan
Daftar Kasus Bobol Bank Triliunan, Termasuk Maria Lumowa