detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Poin-poin Draf RUU Ketahanan Keluarga yang Bikin Menganga
Kegiatan KPK Semester 1 2020: 160 Penyidikan dan Tetapkan 53 Tersangka
Kejar-kejaran MK Vs Presiden Soal UU KPK: Judicial Review Vs Perppu
Pimpinan DPR RI Terima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan Semester I
Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan
Jokowi Waswas Perppu KPK Ditolak DPR