detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Gerindra Tolak Usung Eks Koruptor Maju Pilkada 2020
Saksikan Hujan Meteor Geminid Jum'at Malam
4. Penyebab pengeroyokan Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menceritakan total ada 12 siswi SMA
Jokowi-Amin Dilantik Hari Minggu, Mengikuti Tanggal Periode Sebelumnya
Sejumlah Menteri Bungkam Usai Dipanggil Jokowi Bahas Situasi Terkini
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara