detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Dianggap Hina Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bos MeMiles!
Deretan Masalah di Rutan-Lapas Era Yasonna Laoly
Muhammad Nilai Polda Riau tak Punya Bukti Kuat Menetapkannya Sebagai Tersangka
Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL?
Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris