detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, ASN Terancam Dipecat
5 Tahun Jokowi-Jusuf Kalla, Indeks Persepsi Korupsi Naik dari 24 Jadi 38
Kejati Riau akan Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19
KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana
Jokowi-Amin Dilantik Hari Minggu, Mengikuti Tanggal Periode Sebelumnya
Jokowi Teken UU Perkawinan, Pasangan Belum Usia 19 Tahun Dilarang Nikah