sumber foto detik.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam Undang-undang (UU) 'sapu jagat' atau omnibus law ada perubahan basis hukum. Jika dalam UU biasanya basis hukumnya berkaitan aspek pidana, maka dalam UU sapu jagat basis hukum berupa administratif.
Dilansir dari laman detik.com, "terkait iklim berusaha, selama ini dicampur kebetulan temen-temen Pak Dito di DPR paling seneng kalau memenjarakan orang. Jadi berbagai undang-undang pasti pasal sanksi dan pidana, nah pidananya paling seneng berapa tahun di penjara," katanya di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
"Kita melihat untuk berusaha, basis hukumnya kita ubah bukan krominolog tapi administratif. Kita sudah melakukan pasar modal, perbankan dan lain-lain," tambahnya. Artinya, kata Airlangga, jika ada pelanggaran maka sanksi yang diberikan berupa denda. Namun, jika pengusaha masih membandel maka akan dicabut izin usahanya.
"Jadi kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau pengusaha masih bandel kita cabut aja," ujarnya. Dengan begitu, maka kasus pengusaha yang diberi label 'police line' akan berkurang. Menurutnya, UU sapu jagat akan menambah kepastian berusaha. "Sehingga kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi itu menambah kepastian berusaha," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, omnibus law ialah payung hukum yang me-review 82 UU. Ia yakin, jika omnibus law disahkan maka iklim berusaha semakin melesat.
"Kalau kita lihat sangat komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU, dan lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita lihat apabila sudah disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar," terangnya. (GA)
Gelar Perkara Kasus Angelika Pardede di Polda Riau, Komnas PA Riau Mengaku Tidak Puas
Bagaimana Nilai DPR 2014-2019?
"Pak Jokowi, Jangan Hanya Dengar Politisi, Kepentingan Mereka Jangka Pendek..."
Presiden Jokowi: Banyak Polisi-Jaksa Peras Pengusaha, Saya Minta Dipecat
Guru Honorer di Sumbar Sodomi Belasan Murid di Sekolah dan Rumah Dinas
Kuasa Hukum: “Mereka Belum Bayar Pembangunan Tower”