sumber foto kabar24.bisnis.com Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat kriteria pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, “tidak ada yang namanya surat bebas Covid-19,” kata Yuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Jumat (15/5/2020). Hanya saja, dia menuturkan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai syarat kriteria pengecualian PSBB.
“Surat keterangan sehat itu mesti disertai dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test,” ujarnya. Ihwal kasus jual-beli surat bebas Covid-19, dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. “Sudah ditangani Polri,” tuturnya.
Polri tengah memburu pelaku jual-beli surat sehat dan bebas dari Virus Corona atau Covid-19 di online shop yang sempat viral di media sosial. Surat bebas Covid-19 itu bahkan dijual seharga Rp70.000.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah mengerahkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memprofiling pelaku jual-beli surat tersebut.
Menurutnya, surat tersebut diperjual-belikan secara bebas dengan harga Rp70.000 di Platform online shop. Surat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan lolos dari razia Operasi Ketupat 2020.
"Kami sedang selidiki pelaku yang memperjual-belikan surat itu," tuturnya, Kamis (14/5/2020). Argo memastikan bahwa Kepolisian akan memberi tindakan tegas dan mempidanakan si pelaku jika terbukti ada unsur tindak pidana. "Kita masih melakukan penyelidikan ya. Kalau ada unsur pidananya, maka akan kita proses hukum," katanya. (GA)
Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021, Jokowi: Vaksinasi untuk Pendidik Harus Sudah Selesai Akhir Juni
Tangkal Dampak Virus Corona, Presiden Jokowi Desak K/L Percepat Penyerapan Anggaran
Soal Sekolah Tatap Muka, Jokowi Putuskan Hanya Boleh 2 Hari dalam Seminggu
Beasiswa Chevening Kini Buka Kesempatan bagi WNI yang Ingin Studi S2 di Inggris
Pemerintah Targetkan Penggunaan Bus Listrik Sepenuhnya pada 2030