sumber foto okezone.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Dilansir dari laman okezone.com, menurut Ida, surat edaran ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha dan dampak pandemi dan mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan yang masih tetap menjalankan kegiatan usaha dan berproduksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Identifikasi risiko pandemi penyakit dan penilaian risiko dilakukan untuk mendapatkan prioritas dari skenario ancaman untuk dilakukan upaya mitigasi maupun respon pada tahap berikutnya. Penilaian risiko harus dilakukan secara tim dengan mempertimbangkan tiga komponen penting," ujar Ida, dikutip dari Instagram Kemnaker, Jumat (6/5/2020).
Ketiga komponen tersebut adalah mengidentifikasi skenario ancaman yang mungkin terjadi. Melakukan analisis kerentanan terhadap kegiatan usaha serta kemampuan (capability) perusahaan.
Adapun tahap merencanakan mitigasi risiko yakni perusahaan menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO). Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk merencanakan cara kerja yang fleksibel.
Memastikan rantai pasokan mempunyai rencana kesiapsiagaan dan barang pasokan terbebas dari kontaminasi atau paparan Covid-19. Memberdayakan sarana, lembaga, atau unit kerja dan SDM di perusahaan untuk mengkomunikasikan risiko pandemi.
Mengkaji ulang kebijakan tentang SDM perusahaan. Misalnya aturan baru mengenai cuti, sakit, perjalanan, kompensasi, hingga perhitungan lembur. Serta hal lain yang terkait dengan dampak yang mungkin timbul karena pandemi. Terakhir, perusahan juga diimbau untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan langkah-langkah pencegahan penularan di tempat kerja. (GA)
Tak Mau Kalah dari Thailand, Subsidi Kendaraan Listrik Ditargetkan Berjalan di 2023
Daftar Tempat Vaksinasi COVID-19 Seluruh Indonesia Tanpa Syarat KTP Domisili
Bappenas Luncurkan Kebijakan Mitigasi Dampak Covid-19 pada Anak dan Lanjut Usia
Panduan Check-in Penerbangan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Saat Pandemi
Kementerian Agama Siapkan Skenario Pembatalan Haji 2020
Negara Tanggung Biaya Pengobatan Efek Samping Suntik Vaksin