New Normal, Menaker Minta Perusahaan Atur Ulang Cuti hingga Izin Sakit


Jumat,05 Juni 2020 - 11:37:35 WIB
New Normal, Menaker Minta Perusahaan Atur Ulang Cuti hingga Izin Sakit sumber foto okezone.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dilansir dari laman okezone.com, menurut Ida, surat edaran ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha dan dampak pandemi dan mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan yang masih tetap menjalankan kegiatan usaha dan berproduksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Identifikasi risiko pandemi penyakit dan penilaian risiko dilakukan untuk mendapatkan prioritas dari skenario ancaman untuk dilakukan upaya mitigasi maupun respon pada tahap berikutnya. Penilaian risiko harus dilakukan secara tim dengan mempertimbangkan tiga komponen penting," ujar Ida, dikutip dari Instagram Kemnaker, Jumat (6/5/2020).

Ketiga komponen tersebut adalah mengidentifikasi skenario ancaman yang mungkin terjadi. Melakukan analisis kerentanan terhadap kegiatan usaha serta kemampuan (capability) perusahaan.

Adapun tahap merencanakan mitigasi risiko yakni perusahaan menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO). Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk merencanakan cara kerja yang fleksibel.

Memastikan rantai pasokan mempunyai rencana kesiapsiagaan dan barang pasokan terbebas dari kontaminasi atau paparan Covid-19. Memberdayakan sarana, lembaga, atau unit kerja dan SDM di perusahaan untuk mengkomunikasikan risiko pandemi.

Mengkaji ulang kebijakan tentang SDM perusahaan. Misalnya aturan baru mengenai cuti, sakit, perjalanan, kompensasi, hingga perhitungan lembur. Serta hal lain yang terkait dengan dampak yang mungkin timbul karena pandemi. Terakhir, perusahan juga diimbau untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan langkah-langkah pencegahan penularan di tempat kerja. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]