sumber foto news.detik.com DPR akan menggelar rapat paripurna ke-18 di masa persidangan IV tahun 2020. Ada enam agenda dalam paripurna kali ini, salah satunya adalah pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi undang-undang.
Dilansir dari laman news.detik.com, rapat dijadwalkan siang ini pukul 13.30 WIB di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. "Iya, pengesahan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dimintai konfirmasi.
Rapat juga mengagendakan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019, penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, dan laporan Komisi XI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2020-2023.
Selain itu, akan ada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation) serta pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
Ketua DPR Puan Maharani dijadwalkan akan memimpin rapat siang ini. Puan memastikan rapat akan digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. "Seperti biasa, di tengah pandemi COVID-19, rapat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona sehingga rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para angota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan," ujar Puan. (GA)
PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action
Polisi Tangkap Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Dumai Riau
Novel Baswedan: Banyak Manipulasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan
Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Daftar Lengkap Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini