Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau


Jumat,23 Oktober 2020 - 11:02:44 WIB
Penghapusan Pasal Buktikan UU Cipta Kerja Kacau Balau sumber foto merdeka.com

Pemerintah menghapus satu pasal dalam UU Cipta Kerja setelah diserahkan kepada DPR. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (migas) dihapus karena seharusnya sudah dibatalkan saat pembahasan tingkat panitia kerja (Panja). Namun Sekretariat Negara mengoreksi pasal itu pada naskah terbaru setebal 1.187 halaman.

Dilansir dari laman merdeka.com, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pernyataan Supratman tentu mengejutkan dan menjengkelkan. Sebab, DPR dan pemerintah sibuk meyakinkan publik tidak ada perubahan substansi meski naskah UU Cipta Kerja berubah-ubah.

Klarifikasi dari Ketua Baleg dinilai tak ada kata penyesalan. Seolah otak-atik pasal dalam undang-undang yang dibuat sebagai hal lumrah. Lucius menilai tidak ada pertanggungjawaban dari DPR melihat pernyataan tersebut. "Seolah-olah apa yang terjadi adalah sesuatu yang biasa. Seolah-olah pengotak-atikan pasal menjadi hal yang lumrah sehingga tak perlu disesalkan," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10).

Penghapusan pasal ini membuktikan UU Cipta Kerja kacau balau. Lucius heran pembuatnya bisa tidak menyadari undang-undang yang disusun sendiri. Pernyataan Supratman itu membantah sendiri perubahan naskah setelah disahkan hanya persoalan teknis. "Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," kata Lucius.

Dia menduga, penghapusan pasal tersebut bukan karena keteledoran. Tetapi mengonfirmasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. "Saya menduga pasal yang dihapus setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," kata Lucius.

DPR Harus Tanggung Jawab ke Publik

Seharusnya DPR bertanggungjawab kepada publik. Apalagi undang-undang itu sudah disahkan, menurut Lucius, tidak bisa hanya klarifikasi kepada publik kemudian masalah selesai.

"Saya melihat ada potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini," kata Lucius. Lucius mendorong pertanggungjawaban hukum dan politik atas masalah ini. Polisi atau Kejaksaan didorong untuk menelusuri penyusunan UU Cipta Kerja.

Dari sisi politik, kata dia, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja cacat legitimasi. Presiden Joko Widodo harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini.

"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan Pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesign sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Lucius. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]