sumber foto health.detik.com Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Corona dalam rangka penanggulangan COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi nasional.
Dilansir dari laman health.detik.com, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
"Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis ketentuan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin, (14/6/2021).
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca. Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino.
PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. (GA)
Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Online
Pengalihan ke Angkutan Umum Dinilai Lebih Efektif Dibanding Subsidi Motor Listrik
Kabar Gembira! RI Bebas Zona Merah-Oranye, Covid Fix Minggat
Istilah Baru DPR: Pemilu Nasional 2024 & Pemilu Daerah 2027
Alumni FH UIR 99 Akan Meriahkan 20 Tahun Kebersamaan
Puan Maharani Apresiasi Inisiatif Ekonomi Biru di Pantai Pandawa Bali