sumber foto economy.okezone.com Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru. Pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Tapi pemahaman mengenai PPPK non Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.
Karena itu BKN masih terus memberikan edukasi mengenai PPPK non Guru. Hal paling penting harus diperhatikan selain soal besar gaji, juga yang harus diketahui mengenai masa hubungan perjanjian kerja. Kebijakan mengenai masa hubungan kerja untuk PPPK non Guru sudah diatur dalam regulasi PermenpanRB No. 29 Tahun 2021.
Salah satu perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah Perjanjian Kerja. Bagi PPPK memiliki perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.
"Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).
Postingan tersebut didukung oleh netizen dari akun @xnataj yang mengaku sebagai tenaga honorer untuk dinas daerah atau THL. Dia membantah kekhawatiran soal ketidakpastian masa kerja asalkan mau patuh aturan.
"Pokoknya ga ada putus kerja asal kita giat dan tidak melanggar perjanjian kerja. Saya sudah 5 tahun jadi THL. Tiap tahun habis kontrak diperpanjang lagi kontrak kerjanya," ujarnya menyemangati calon peserta CPNS. (GA)
Ditemukan Makhluk Mitos di Pulau Wisata Mewah
DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
Jokowi Membenarkan Ahok Bakal Dapat Jabatan di BUMN
Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Luncurkan Gerakan Satu Juta Masker
Bertahun-tahun Diboikot Eropa, Minyak Sawit Kembali Dilirik Industri Makanan Benua Biru
Kapolda Riau Pilih Tak Mau Jawab