sumber foto merdeka.com Pemerintah mengalokasikan Rp255,3 triliun untuk anggaran sektor kesehatan dan Rp427,5 triliun anggaran perlindungan sosial. Total anggaran kesehatan dan perlindungan sosial dialokasikan Rp682,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022.
Dilansir dari laman merdeka.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, Rp255,3 triliun anggaran kesehatan atau 9,4 persen dari belanja negara itu akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi. Selain itu, anggaran tersebut akan digunakan untuk reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
Khusus untuk penanganan pandemi Covid-19, dana tersebut akan difokuskan untuk mengantisipasi risiko dampak pandemi. Antisipasi itu meliputi testing, tracing, dan treatment, program vaksinasi Covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
Menkominfo menuturkan, pemerintah juga akan menggunakan anggaran tersebut terus mendorong produksi vaksin dalam negeri serta mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi dalam negeri. "Sebagai bangsa yang mandiri, Indonesia harus mampu membangun produksi vaksin sendiri. Hal ini diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan dan kemandirian sistem kesehatan dan farmasi nasional," tegasnya.
Sementara itu, alokasi anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 427,5 triliun akan dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan di Tanah Air.
Anggaran Perlinsos tersebut akan digunakan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial. Pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan berbagai data terkait untuk mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Selain itu, Menkominfo menambahkan anggaran ini akan digunakan untuk mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial, dan pengembangan skema perlindungan sosial yang adaptif.
"Pemerintah terus komitmen dalam melakukan pengendalian Covid-19 dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak karena pandemi," ujar Johnny. (GA)
Vaksin Booster Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik Berlaku Paling Lambat 2 Minggu Lagi
Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Baru Tuntaskan Kasus Karhutla
NIK Bakal Jadi NPWP, DJP Jamin Keamanan Data Wajib Pajak
Sudah Tahun Keenam Eka Hospital Tetap Dekat dengan Masyarakat Sekitar
Catat! Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kecuali untuk Kelompok Masyarakat Ini
Kemenkes Utamakan Vaksin Booster AstraZeneca pada Januari-Maret