Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini


Rabu,29 September 2021 - 14:37:09 WIB
Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini sumber foto bangka.tribunnews.com

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021. Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah masuk kategori PPKM Level 3. Sehingga, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, cukup menunjukkan bukti tes negatif antigen.

Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, tak hanya di Jawa dan Bali, aturan serupa juga berlaku di Sumatera termasuk Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi kondisi itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub.

Isinya tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung. SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.

Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan PPKM Level 3.

Bagi Anda yang ingin menggunakan transportasi udara dan laut di Provinsi Bangka Belitung, berikut beberapa persyaratannya :

  1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab dengan kesehatannya masing-masing serta wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.
  2. Transportasi umum (pesawat, kapal laut, kapal penyeberangan) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat menunjukan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
  4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke wilayah di luar Provinsi Bangka Belitung mengikuti aturan di daerah tujuan.
  5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1).
  6. Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistic dan sopir kendaraan lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
  7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.
  8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas administrasi wilayah provinsi / kabupaten / kota kecuali dengan alasan tertentu yang dibuktikan secara tertulis oleh instansi yang berkompeten dengan tetap mematuhi poin 3, 4 dan 5.
  9. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan megisi data sesuai dengan permintaan dalam aplikasi;
  10. Semua fasilitas layanan kesehatan wilayah Provinsi Bangka dan Belitung yang memeriksa RDT Antigen atau Rapid Test PCR harus sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR);
  11. Petugas verifikasi di bandara atau pelabuhan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pemalsuan keterangan hasil Rapdi Test PCR atau Rapid Tes Antigen surat vaksin, surat keterangan dokter dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga. (GA)


 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]