sumber foto bangka.tribunnews.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021. Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah masuk kategori PPKM Level 3. Sehingga, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, cukup menunjukkan bukti tes negatif antigen.
Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, tak hanya di Jawa dan Bali, aturan serupa juga berlaku di Sumatera termasuk Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi kondisi itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub.
Isinya tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung. SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.
Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan PPKM Level 3.
Bagi Anda yang ingin menggunakan transportasi udara dan laut di Provinsi Bangka Belitung, berikut beberapa persyaratannya :
Revisi UU Cipta Kerja Lanjut, tapi Tunggu Aturan Ini
RI Bakal Hidup Bersama dengan Covid-19, Ini Penjelasan Satgas
Janji Mensos: H-1 Lebaran 4,6 Juta KK Terima BLT Rp 600 Ribu
Rindu ke Rizieq Kalahkan Rasa Takut Massa dari Covid-19
Tim Riset ITB Ungkap Ada Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Pulau Jawa
Menag Harap Kuota Haji Indonesia Ditambah, Begini Reaksi Dubes Arab Saudi