Cegah Omicron, AP I Perketat Pintu Masuk ke RI di Dua Bandara


Selasa,07 Desember 2021 - 14:12:27 WIB
Cegah Omicron, AP I Perketat Pintu Masuk ke RI di Dua Bandara sumber foto cnnindonesia.com

PT Angkasa Pura I (Persero) memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menyebut pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya covid-19 varian B.1.1.529 atau omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.

"AP I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (6/12).

Menurutnya, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian omicron.

Pelarangan diberlakukan untuk penerbangan langsung dan transit di negara asing. Negara-negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran covid-19 varian omicron," pungkasnya.


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]