sumber foto kompas.com Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Dilansir dari laman kompas.com. Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021. "Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:
Pengusaha Harus Siap Hidup Berdampingan dengan Pandemi Corona
Mendikbud Nadiem Makarim: Kurikulum di Indonesia Harus Fleksibel
Begini Penampakan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131 Km
Ramalan Zodiak Hari Ini: Capricorn Jangan Cerewet, Aquarius Cemburuan
Pahami Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian
Seluk Beluk Jemaah Tabligh yang Diduga Percepat Wabah Corona di India dan RI