sumber foto kompas.com Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Dilansir dari laman kompas.com. Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021. "Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:
Jokowi soal Pandemi: Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
Jadwal Penyekatan Mudik Jalan Tol Berlaku 6-17 Mei 2021
Berikan Keterangan Palsu di Persidangan, Ribut Jadi Tersangka
Omicron di RI Tembus 506, Varian Delta 7.526 Kasus
3.155 Bencana Terjadi di Indonesia, 495 Orang Tewas dan 3.280 Lainnya Terluka
Harian Corona RI Tertinggi Lagi Sedunia, Kasus Baru Sembuh Turun ke Posisi 5