Obral Pajak dari Pemerintah demi Obati Ekonomi Dampak Pandemi


Kamis,30 Desember 2021 - 13:55:47 WIB
Obral Pajak dari Pemerintah demi Obati Ekonomi Dampak Pandemi sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah mengobral berbagai insentif pajak sepanjang tahun ini. Diskon besar-besaran diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha demi meringankan tekanan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Tidak cuma itu, obral pajak juga bertujuan mendongkrak konsumsi masyarakat selama pandemi. Harapannya, permintaan di pasar meningkat, sehingga industri kembali bergairah.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Dana yang disiapkan pemerintah pun tidak sedikit, yaitu mencapai Rp62,83 triliun. Dana itu dialokasikan lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Aturan pemberian insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lantas, apa saja insentif pajak yang diberikan pemerintah sepanjang tahun ini?

1. PPh Pasal 21
Pemerintah menggratiskan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh atas gaji pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan hingga akhir 2021.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Jika pemerintah membebaskan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Dengan kata lain, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih besar dari sebelumnya. Gratis pajak ini hanya berlaku bagi pekerja yang jumlah pendapatannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP di Indonesia sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Bagi masyarakat yang penghasilannya masih di bawah PTKP yang sebesar Rp60 juta per tahun, maka mereka tidak dikenakan PPh Pasal 21.

2. PPh Final UMKM
Pemerintah membebaskan tarif PPh final untuk UMKM yang sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, pelaku usaha 'cilik' tak perlu lagi membayar pajak hingga akhir tahun ini. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini, mereka cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Hal ini akan menekan biaya pengeluaran UMKM.

3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Insentif ini diberikan kepada wajib pajak (WP) yang bergerak di sejumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa KLU yang dimaksud, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman gandum, perkebunan lada, perkebunan cengkeh, jasa pasca panen, dan penangkaran satwa liar. Lalu, industri kayu bakar, industri bubur kertas, industri produk dari batu bara, industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi, industri pembuatan minyak pelumas, industri kimia dasar organik, industri semen, industri kapur, serta industri kemasan dari kaca.

4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah mengurangi angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 sebesar 50 persen. PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar oleh badan usaha secara angsuran. Tujuannya, meringankan beban dari wajib pajak pajak.

Dengan diskon yang diberikan pemerintah, maka wajib pajak dapat menekan pengeluarannya dalam membayar PPh Pasal 25. Namun, insentif ini hanya berlaku bagi 481 sektor usaha yang ditentukan pemerintah.

Beberapa sektor usaha itu, seperti jasa penunjang hiburan, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, industri kapal dan perahu, perdagangan eceran tekstil, dan perdagangan eceran padi.

5. Gratis PPnBM Mobil Baru
Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 100 persen untuk pembelian mobil baru. Hal ini berarti, konsumen tak perlu membayar pajak mobil ketika membeli mobil baru.

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Diskon ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc hanya akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen. Lalu, kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen.

6. PPN Rumah
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) sampai Desember 2021. Dengan insentif ini, maka jumlah dana yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli rumah akan jauh berkurang. 

Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rusun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan PPN hanya berlaku untuk harga jual rumah maksimal Rp2 miliar dan rumah yang sudah siap huni. Dengan kata lain, konsumen tak bisa memanfaatkan pembebasan PPN jika membeli rumah inden.

Syarat lainnya, sudah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli, dan bukan unit hasil pemindahtanganan, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.
Selain itu, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (RF)




 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]