Masyarakat terutama pekerja sedang ramai membicarakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dilansir dari laman liputan6.com. Beleid yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini ditolak pekerja karena dinilai merugikan. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan JHT secara penuh pada usia 56 tahun.
Sejatinya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pekerja bisa memantau langsung nilai JHT secara langsung. Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan saldo JHT secara online melalui situs resmi BPJS, BPJSTK Mobile dan melalui pesan singkat SMS.
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (15/2/2022), berikut cara mengecek JHT dengan 3 cara:
1. Melalui portal resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Melalui JHT lewat aplikasi
3. Melalui SMS
(RF)