Sumber foto tempo.co Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Dilansir dari laman tempo.co. “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali. Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian. “Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut. (RF)
Megawati Matondang: Peradi Partisipasi Peningkatan SDM Calon Advokat
Harimau Sumatera Kembali Masuk Kampung di Riau
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Harus Ada Komunikasi, Cancer Lagi Frustasi
Ini Dia Tiga Seruan Tuntutan Buruh
Penumpang Pesawat Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai 2 Agustus 2021 Ini
Kasus Corona Juni Tertinggi, Lampaui Akumulasi Maret-Mei