sumber foto cnnindonesia.com Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik hari ini. Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) lalu. Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 juta 'orang kaya' atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu. Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 :
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (RF)
Pemilih Cerdas, Sehat dan Damai Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada 2020
Pastikan Tak Ada Kematian Akibat Vaksin Corona, Ini Penjelasan Komnas KIPI
Tangkal Dampak Virus Corona, Presiden Jokowi Desak K/L Percepat Penyerapan Anggaran
Jokowi Siap Jadi Penerima Pertama Vaksin COVID-19, Ini Alasannya
Jokowi Tagih Lagi Target Uji Spesimen 10 Ribu Per Hari
Bappenas Luncurkan Kebijakan Mitigasi Dampak Covid-19 pada Anak dan Lanjut Usia