Mendag Bakal Hapus Aturan DMO-DPO Demi Kerek Harga TBS Sawit


Jumat,22 Juli 2022 - 15:00:02 WIB
Mendag Bakal Hapus Aturan DMO-DPO Demi Kerek Harga TBS Sawit sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. "Saya pertimbangkan DMO-DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ungkap Zulkifli ketika meninjau Pasar Cibinong, Jumat (22/7).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Zulkifli akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal tersebut. Politikus dari PAN itu akan meminta komitmen dari pengusaha kelapa sawit untuk tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri meski DMO-DPO nantinya dihapus. "Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," terang Zulkifli. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk menaikkan harga TBS sawit.

Pertama, menghapus pungutan ekspor sawit hingga akhir Agustus 2022. Kedua, penambahan jatah ekspor sawit dari 1 banding 5 menjadi hampir 1 banding 9. "Jadi pengali ekspornya, kalau dulu kan 1 banding 5, sekarang hampir 1 banding 9. Jadi kalau sudah penuhi sawit 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," kata Zulkifli.

Namun, harga TBS sawit masih di bawah Rp2.000 per kg saat ini. Menurut dia, harga TBS masih rendah karena total isi tangki di pabrik kelapa sawit masih banyak mencapai 7 juta ton.
"Rupanya itu biang keladi, sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas, karena pabrik belum kosongkan tangki," tutur Zulkifli. (RF)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]