sumber photo detik.com
Tim Polresta Pekanbaru menangkap 3 orang tersangka kasus narkotika. Polisi mengamankan sabu 14,5 kg selundupan dari Malaysia sebagai barang bukti.
"Pengungkapan ini ada dua kasus dengan lokasi dan jaringan yang berbeda. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu dengan total 14.494,2 gram," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam jumpa pers, Senin (22/7/2019).
Pengungkapan kasus pertama dilakukan Polresta Pekanbaru pada Kamis (17/7) di Hotel GC, Jl Sudirman, Pekanbaru.
"Awalnya tim mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba. Dari sana dilakukan penggerebekan di lokasi," kata Santo.
Dari penggerebekan di kamar 127, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam travel bag warna abu-abu sebanyak 12 paket. Pelaku atas nama Riski Nova (24) asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka hanya sebagai kurir mengakui jika barang bukti itu awalnya akan dibawa ke Lampung. Namun belakangan dia diperintahkan seseorang untuk membawanya ke Sumatera Barat," kata Santo.
Tersangka menurut polisi mengakui sabu diterima dari seorang pria yang tidak dia kenal. Narkoba ini dibawa dari Dumai ke Pekanbaru.
"Tersangka mengakui kalau dia menerima sabu dari seorang pria yang tidak dia kenal. Dia mengaku hanya sebagai kurir," kata Santo.
Sementara itu, Polsek Senapelan Pekanbaru juga mengamankan 2 Kg sabu dari dua orang tersangka Bobby Yudha Saputra (36) dan Sutra (25).
"Kedua pelaku ini ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba. Barang bukti mereka bawa dalam tas," kata Santo, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Perlindungan Konsumen Dagang-el Jadi Persoalan Serius
Gerindra Minta Menag Keluarkan Aturan ASN Dilarang Bercadar dan Celana Cingkrang
Prabowo Diminta Jadi Menteri Jokowi, Ini Respons para Elite Parpol
Empuknya Kursi DPR, Dapat Tunjangan Beras hingga Uang Pensiun Seumur Hidup
Januari-Agustus, 4.582,62 Hektare Lahan Riau Terbakar
KLHK Akan Laporkan Negara yang Menolak Menerima Kembali Sampahnya