Kemendag Percepat Implementasi UU Cipta Kerja


Kamis,01 April 2021 - 12:01:00 WIB
Kemendag Percepat Implementasi UU Cipta Kerja Sumber foto liputan6.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja. Demikian dikatakan Wamendag Jerry Sambuaga dalam pertemuan dengan para wamen dari berbagai kementerian beberapa hari yang lalu.

Dilansir dari laman liputan6.com, menurut Jerry dua aturan itu berfokus pada kemudahan perizinan perdagangan dan perbaikan sistem pelayanan. “Sejauh ini Kemendag sudah menyelesaikan 2 Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Inti tujuan dua aturan tersebut adalah kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Kami perbaiki juga sistemnya. Kedepannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor,” kata Jerry, Kamis (1/4/2021).

Dilanjutkannya, kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0.

Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden. UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Dua aturan yang sudah disusun oleh Kemendag adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP RBA) dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan).

Disambut Baik Mitra Dagang

Rapat koordinasi para wamen kali ini diinisiasi oleh Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej. Ke-12 Wamen itu bertemu untuk bersinergi dan berkomunikasi mengenai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Tujuannya agar aturan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga harmonis dan tidak tumpang tindih.

“Sesuai dengan semangat UU Cipta kerja yang merupakan omnibus Law!” tandas Jerry. UU Cipta Kerja sendiri ternyata mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.

Menurut Jerry, sambutan baik itu sering diberikan ketika ia bertemu dengan perwakilan negara mitra. Karena itu ia optimis bahwa UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.

“Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme,” pungkas Jerry. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]